Kendaraan bermotor akan melakukan uji pertama, baru selanjutnya melakukan uji berkala (6 Bulan Sekali)
Kendaraan bermotor akan melakukan uji berkala lanjutan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
Numpang uji keluar dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili
Numpang uji masuk dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili
Mutasi uji masuk kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya
Mutasi uji keluar kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya
Terwujudnya sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara profesional,
handal dan akuntable yang menjamin keselamatan berkendaraan